Posts

Showing posts with the label bolehkah

BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN

BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata �khitbah� (melamar) dan �zawaj� (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari�at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu. Al Qur�an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami: �Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam �iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan...